Jumat, 24 Agustus 2012

Jenis - jenis Burung Kenari

Burung Kenari merupakan salah satu jenis burung yang cukup diminati oleh para hobiis burung. Pada  penjajahan Belanda banyak kalangan yang memelihara burung ini terutama dipelihara oleh pembesar Belanda, kaum priyayi (bangsawan). Setelah Indonesia merdeka, penggemar Burung Kenari semakin meningkat dan bisa langsung mengekspor dari Negara-negara pengembang strain kenari.  Burung Kenari atau nama latinnya Serinus Canaria adalah burung yang cantik dan bersuara merdu.  Burung Kenari banyaknya jenis ini merupakan kondisi alam atau juga karena kawin silang Burung Kenari bukan burung asli Indonesia,  namun  dari beberapa literature burung ini  telah lama dikenal di Indonesia.  

Di Indonesia, secara umum dikenal jenis kenari seperti :  Holland, Yorkshire, Lizard, Taiwan, dan RRC. Namun di kalangan penghobi dan pasar burung yang populer  yaitu ;  jenis  kenari Holland karena ; memiliki kicauan yang indah, variasi warna yang beragam dan bentuknya yang elegan.
Kenari bukanlah burung asli Kepulauan Canary, tetapi sengaja diperkenalkan sebagai burung kepulauan tersebut.Awalnya, ada sebuah kapal dengan sejumlah kandang sarat kenari karam di dekat pulau dan seorang pelaut melepaskan burung-burung itu dengan maksud agar tidak mati tenggelam. Banyak di antara burung tersebut mendarat ke pulau terdekat dan di sana mereka menemukan banyak makanan dan iklim yang cocok untuk berkembang biak.

Nenek moyang dari semua kenari yang ada sekarang (serinus canaria) merupakan generasi anak cucu kenari liar (serinus serinus) yang dapat ditemukan berkembang biak dengan bebas di Kepulauan Canary dan di daratan bagian timur laut Afrika.
Beberapa varietas kenari yang cukup dikenal antara lain:
 
Kenari Border
Kenari Border adalah kenari yang paling populer dari semua jenis kenari. Jenari ini biasanya berwarna kuning tetapi dapat pula berwarna lain, seperti cokelat dan putih. Kenari Border merupakan kenari yang lencir kecil, sangat tangguh bertahan hidup dan memiliki suara merdu. Kenari border merupakan kenari yang bisa ditangkarkan dengan cara-cara normal sebagaimana penangkaran kenari pada umumnya. Burung ini berasal dari jenis cumberland fancy, dan berasal dari sempadan (border) antara lnggeris dan Scotland. Burung ini berbentuk serba "bulat" dilihat dan sudut mana saja. Burung kenari border ini dapat mencapai panjang14 cm.


Kenari Norwich

 
Penenun - penenun bangsa Flam yang memelihara burung ini pernah melarikan diri ke Inggeris, untuk mengelakkan serangan bangsa Spanyol. Mereka tinggal di wilayah Norwich di Norflok (Inggeris). Burung kenari norwich dewasa ini merupakan burung kenari yang menarik. Burung ini mempunyai kelompok bulu yang tebal dan mempunyai bentuk yang serba "bulat". Dengan dada bidang, punggung pendek lebar, sayap pendek dan ekor pendek, serta paruh juga pendek. Kebanyakkan burung ini yang memiliki warna hijau yang menarik. Burung ini jarang yang berwarna putih. Panjangnya antara 15—16 cm. 


Kenari Lancashire
Kenari ini adalah jenis kenari yang terbesar di Inggris. Kenari spesis ini amat sukar didapati masa kini. Burung ini lebih banyak didapati dalam keadaan kacukan dengan burung kenari lain yang menghasilkan burung kenari yang lebih besar. Jenis ini ada yang memiliki mahkota atau jambul yang di sebut lancashire coppy, dan ada pula yang kepalanya berbentuk bulat yang disebut lancashire plain head.

Kenari London Fancy

Kenari jenis ini  telah pupus,  sukar untuk diketahui asal-usulnya. Burung ini sangat cantik. Bulunya berwarna keemasan yang dihiasi dengan sayap dan ekornya berwarna hitam, yang menampakkan perbezaan yang begitu ketara. Ini merupakan jenis kenari Inggeris yang tertua, dan berbintik hitam.




Kenari Cinnamon

Burung Cinnamon dewasa ini mempunyai kesamaan dengan kenari Norwich dan tergolong dalam golongan burung yang menarik. Burung ini mempunyai kelompok bulu yang tebal dan mempunyai bentuk yang serba "bulat". Dengan dada bidang, punggung pendek lebar, sayap pendek dan ekor pendek, serta paruh juga pendek. Kebanyakkan burung ini memiliki warna hijau yang menarik. Burung ini jarang yang berwarna putih. Panjangnya antara 1516 cm.


Kenari Gloster
Kenari Gloster merupakan kenari yang kecil, dengan panjang badan tak lebih dari 11cm. Kenari Gloster memiliki warna kuning dengan bahagian sayap putih atau kehijau-hijauan, sama seperti bagian ekornya. Pada kepala burung kenari gloster terdapat jambul, tetapi ada juga yang tidak. Burung dengan kepala polos dikenal dengan nama consort.
  
Kenari Fife Fancy
Burung kenari ini merupakan baka burung  yang baru  ditemui. Burung ini mempunyai bentuk seperti kenari london fancy, hanya saiznya kecil, dengan bulu sayap dan ekor berwarna putih. Burung fife fancy ini sebenarnya burung border tetapi ukuran badannya lebih kecil.  Ukuran burung ini tidak lebih daripada 11 cm. Burung ini  mudah dibiakkan dengan variasi bulu.

*Nabil*


Sumber:
http://Id.wikipedia.org
http://saungbird.blogspot.com
http://tamanberkicau.wordpress.com
http://norbi-smail.tripod.com

Jumat, 17 Agustus 2012

Daftar Burung yang Dilindungi Di Indonesia



Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 1999  Tentang  Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 5
(1)  Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi riteria:
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (riteri).
(2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi riteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Dari peraturan tersebut jelas bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa termasuk dlam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi criteria seperti populasinya yang kecil, adanya pengurangan yang signifikan dari  jumlah individu yang hidup dan daerah penyebarannya terbatas.

Berikut ini adalah daftar burung yang dilindungi di Indonesia.  Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

(Lampiran  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 1999  Tanggal 27 Januari 1999)
No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
1
Accipitridae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
2
3
4
Alcedinidae
Burung udang, Raja udang
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
5
Alcippe pyrrhoptera
Brencet wergan
6
Anhinga melanogaster
Pecuk ular
7
Aramidopsis plateni
Mandar Sulawesi
8
Argusianus argus
Kuau
9
Bubulcus ibis
10
Bucerotidae
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(semua jenis dari famili Bucerotidae)
11
Cacatua galerita
Kakatua putih besar jambul kuning
12
Cacatua goffini
Kakatua gofin
13
Cacatua moluccensis
Kakatua Seram
14
Cacatua sulphurea
15
Cairina scutulata
Itik liar
16
Caloenas nicobarica
Junai, Burung mas, Minata
17
Casuarius bennetti
Kasuari kecil
18
Casuarius casuarius
Kasuari
19
Casuarius unappenddiculatus
Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning
20
Ciconia episcopus
Bangau hitam, Sandanglawe
21
Colluricincla megarhyncha
Burung sohabe coklat
22
Crocias albonotatus
Burung matahari
23
Ducula whartoni
Pergam raja
24
Egretta sacra
Kuntul karang
25
Egretta spp.
Kuntul, Bangau putih
(semua jenis dari genus Egretta)
26
Elanus caerulleus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
27
Elanus hypoleucus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
28
Eos histrio
Nuri Sangir
29
Esacus magnirostris
Wili-wili, Uar, Bebek laut
30
Eutrichomyias rowleyi
Seriwang Sangihe
31
Falconidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Falconidae)
32
Fregeta andrewsi
Burung gunting, Bintayung
33
Garrulax rufifrons
Burung kuda
34
Goura spp.
Burung dara mahkota, Burung titi,
Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
35
Gracula religiosa mertensi
Beo Flores
36
Gracula religiosa robusta
Beo Nias
37
Gracula religiosa venerata
Beo Sumbawa
38
Grus spp.
Jenjang (semua jenis dari genus Grus)
39
Himantopus himantopus
Trulek lidi, Lilimo
40
Ibis cinereus
Bluwok, Walangkadak
41
Ibis leucocephala
Bluwok berwarna
42
Lorius roratus
Bayan
43
Leptoptilos javanicus
Marabu, Bangau tongtong
44
Leucopsar rothschildi
45
Limnodromus semipalmatus
Blekek Asia
46
Lophozosterops javanica
Burung kacamata leher abu-abu
47
Lophura bulweri
Beleang ekor putih
48
Loriculus catamene
Serindit Sangihe
49
Loriculus exilis
Serindit Sulawesi
50
Lorius domicellus
Nori merah kepala hitam
51
Macrocephalon maleo
Burung maleo
52
Megalaima armillaris
Cangcarang
53
Megalaima corvina
Haruku, Ketuk-ketuk
54
Megalaima javensis
Tulung tumpuk, Bultok Jawa
55
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
56
Megapodius reintwardtii
Burung gosong
57
Meliphagidae
Burung sesap, Pengisap madu
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
58
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
59
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
60
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
61
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
62
Nycticorax caledonicus
Kowak merah
63
Otus migicus beccarii
Burung hantu Biak
64
Pandionidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Pandionidae)
65
Paradiseidae
Burung cendrawasih
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
66
67
Pelecanidae
Gangsa laut
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
68
Pittidae
Burung paok, Burung cacing
(semua jenis dari famili Pittidae)
69
Plegadis falcinellus
Ibis hitam, Roko-roko
70
Polyplectron malacense
Merak kerdil
71
Probosciger aterrimus
Kakatua raja, Kakatua hitam
72
Psaltria exilis
Glatik kecil, Glatik gunung
73
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
74
Psittrichas fulgidus
Kasturi raja, Betet besar
75
Ptilonorhynchidae
Burung namdur, Burung dewata
76
Rhipidura euryura
Burung kipas perut putih, Kipas gunung
77
Rhipidura javanica
Burung kipas
78
Rhipidura phoenicura
Burung kipas ekor merah
79
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
80
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
81
Sterna zimmermanni
Dara laut berjambul
82
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
83
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
84
Sula abbotti
Gangsa batu aboti
85
Sula dactylatra
Gangsa batu muka biru
86
Sula leucogaster
Gangsa batu
87
Sula sula
Gangsa batu kaki merah
88
Tanygnathus sumatranus
Nuri Sulawesi
89
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
90
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
91
Tringa guttifer
Trinil tutul
92
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
93
Vanellus macropterus
Trulek ekor putih

Larangan –larangan yang lebih jelas untuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi terdapat dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Dalam Pasal 21 (2) UU No 5 Tahun 1990 bahwa,  Setiap orang dilarang untuk:
1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
2.   Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia;
4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia;
5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pelanggaran  terhadap peraturan tersebut telah ditetapkan dalam pasal 40 dari UU tersebut.  Sanksi  atau ancaman pidana yang dikenakan dicantumkan dalam Bab XII (Ketentuan Pidana), pada Pasal 40 (2) yang berisi:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

**Nabil**


Sumber:
1.          http://bplhd.jakarta.go.id
2.        http://mediakonservasi.org
3.   UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 1999  Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.